Tugas :

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang tata
pemerintahan, pembentukan, pemecahan, penggabungan dan
penghapusan serta pemekaran wilayah, perubahan nama dan
pemindahan ibukota;

c. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan mengenai
kode dan data wilayah administrasi pemerintah;
d. menyiapkan bahan pemberian bimbingan, perumusan kebijakan dan
koordinasi penyelenggaraan administrasi wilayah pemerintahan,
supervisi, pembinaan dan sosialisasi pemberian nama-nama
geografis, toponimi/rupa bumi;
e. menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi distrik yang
dilaksanakan kabupaten/kota;
f. menyiapkan bahan fasilitasi penataan batas wilayah administrasi
pemerintahan antar provinsi dan kabupaten/kota;
g. menyiapkan bahan penyelesaian aset bekas milik asing;
h. menyiapkan bahan analisis data tentang pelaksanaan tugas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
i. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemerintah
mengenai tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
j. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan perumusan kebijakan
dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ);
k. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan perumusan kebijakan
dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(LPPD);

l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam Forum pelaksanaan
penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis
administrasi pertanahan;
m. melaksanakan pengembangan dan mengkaji rumusan kebijakan
teknis administrasi pertanahan;
n. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi bidang administasi
pertanahan;
o. melaksanakan perencanaan penetapan dan penentuan perumusan
kebijakan teknis administrasi pertanahan;
p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Pemerintahan.


Share :