Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang
pemantauan dan evaluasi kerja sama antar pemerintah dan badan
usaha/swasta;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja sama antar pemerintah
dan badan usaha/swasta; dan
d. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerja sama antar
pemerintah dan badan usaha/swasta.
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Kerja Sama.