Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang evaluasi
kinerja pemerintah daerah dan peningkatan kapasitas daerah;
c. menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. menyiapkan bahan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
e. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Gubernur bidang Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Dan
Peningkatan Kapasitas Daerah;
f. menyiapkan bahan pengolahan database Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah skala Daerah;
g. menyiapkan bahan penyusunan bahan evaluasi kinerja
penyelenggaran Pemerintah Daerah;
h. melakukan penetapan perencanaan pengembangan kapasitas Daerah;
i. menyiapkan bahan penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas
Daerah;
j. menyiapkan bahan implementasi rencana tindak peningkatan
kapasitas Daerah;
k. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas
Kabupaten/Kota; dan
l. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas daerah dalam rangka
peningkatan daya saing.
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Otonomi Daerah.


Share :