Tugas : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
c. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi
penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi
dan pelaporan;
d. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan
dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan
kearsipan;
e. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan
ketatalaksanaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian
peraturan perundang-undangan lingkup biro;
g. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Renstra, Renja,
RKT, Rencana Kerja dan Anggaran, DPA, DIPA, TAPKIN, Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP), Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup biro;
h. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan lingkup biro;
i. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
j. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
k. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian.


Share :