Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. mempersiapkan dan mengoreksi bahan-bahan penyusunan draf
kerjasama Badan Usaha/Swasta/pihak ketiga;
c. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Provinsi dengan badan usaha;
d. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama Badan
Usaha/Swasta/pihak ketiga;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Kerja Sama.