Tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan
otonomi daerah;
c. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan
pengembangan otonomi daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis pemetaan
urusan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
e. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan
Peringatan Hari Jadi Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi pengembangan
otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Otonomi Daerah.


Share :