Tugas : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. menyiapkan bahan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkompimda) Provinsi;
c. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar
Pelayanan Minimal Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. menyiapkan bahan fasilitasi pembentukan kawasan khusus bencana,
kebakaran serta gangguan ketentraman dan ketertiban;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Pemerintahan.