Tugas : membantu Asisten
Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus dalam
penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama.

 

Fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan,
otonomi daerah dan kerja sama;
b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di
bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan,
Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus.


Share :