Tugas : a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
b. mempersiapkan, mengoreksi bahan-bahan penyusunan draf kerjasama
antar daerah;
c. menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka
penyusunan rencana program Kerjasama antar Daerah;
d. memfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan kebijakan untuk forumforum kerjasama daerah;
e. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama antar daerah;
f. melaksanakan sistem pengendalian intern;
g. memfasilitasi penyusunan draf kerjasama Luar Negeri;
h. mempersiapkan data potensi daerah dalam rangka Kerjasama Luar
Negeri skala provinsi; 
i. menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka
penyusunan rencana program kerjasama Luar Negeri;
j. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama Luar Negeri;
k. mengelola administrasi ijin Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi
dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan dan anggota
DPRD ke luar negeri;
l. mengkaji laporan perjalanan dinas luar negeri yang berpotensi untuk
dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Subbagian; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bagian Kerja Sama.


Share :